Selasa, 22 Mei 2012

PEREMPUAN DALAM BINGKAI DEMOKRASI

PEREMPUAN DALAM BINGKAI DEMOKRASI
Jika kita melakukan pengkajian yang mendalam terhadap keadaan perempuan saat ini, maka kita akan menjumpai betapa perempuan di  berbagai belahan dunia saat ini masih jauh dari kemuliaan dan kesejahteraan. Tak sedikit fakta perempuan hari ini yang masih berada di kubangan keterpurukan.   Kemiskinan, kebodohan, kekurangan pangan-sandang-papan, derajat kesehatan buruk masih menghiasi wajah perempuan dunia.  Belum lagi soal ancaman keamanan dan kehormatan seperti  pelecehan, kekerasan, eksploitasi dan sebagainya. Khususnya di Indonesia. Pada tahun 2008 saja praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya (Surabaya, ANTARAnews).
Sepanjang tahun 1998 hingga 2011 ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat terdapat 400.939 kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Dari jumlah itu, 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual, dengan perkosaan menempati jumlah terbanyak  yaitu 4.845 kasus.
Komnas Perempuan mencatat, dari 93.960 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual. Sementara dari 8.784 kasus kekerasan seksual yang datanya telah terpilah, perkosaan menempati urutan pertama (4.845), berikutnya perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359), pelecehan seksual (1.049), penyiksaan seksual (672). Sisanya antara lain berupa eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga pemaksaan perkawinan. (Kompas.com) menurut Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andry Yentriyani, di Jakarta, Kamis (24/11/2011) sistem hukum Indonesia saat ini masih belum memberikan akses yang cukup bagi perempuan korban pemerkosaan. Dia mencontohkan, di KUHP ( Kitab Undamg-undang Hukum Perdata) perkosaan hanya diadopsi sebagai bentuk penetrasi alat kelamin laki-laki ke perempuan, dan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi tersebut.
Padahal jika kita amati, perempuan memiliki peran yang tidak kecil di legislatif yaitu mencapai 30%, namun kuota yang diperoleh perempuan itu ternyata tidak cukup mengakomodir aspirasi dan menjadi solusi dari permasalahan-permasalahn perempuan di atas. KUHP yang merupakan buatan manusia tidak bisa menuntaskan tindakan kriminalitas terhadap perempuan dengan cakupan definisi tindak kekerasan terhadap perempuan yang sempit. Belum lagi pertimbangan yang seharusnya menjadi pemikiran bersama adalah posisi perempuan yang sangat penting berkenaan dengan perannya sebagai pencetak generasi pemimpin di masa datang.

Peran seorang perempuan dalam mebangun karakter generasi berkualitas sangat dibutuhkan demi kemajuan di masa mendatang. Tentu perempuan sudah seharusnya memperoleh penghargaan dan dimuliakan. Dari rentetan kasus yang terjadi dan hukum buatan manusia yang kurang berpihak pada kaum perempuan membuktikan bahwa kemuliaan perempuan tidak bisa didapatkan dalam sistem demokrasi sekarang ini. Salah satu poin yang menjadi ciri menonjol pemikiran feministik yang katanya memperjuangkan hak-hak perempuan yang dipengaruhi oleh logika pemikiran demokrasi adalah ide pemberdayaan peran perempuan dalam kaca mata mereka yang selalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah di elit kekuasaan, lembaga legislasi, atau minimal berani memperjuangkan aspirasinya sendiri secara independen tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Mereka berasumsi bahwa ketidakadilan sistemik yang menimpa perempuan tidak lain adalah akibat bias jender yang melembaga secara universal dalam struktur masyarakat yang patriarkhis. Padahal yang jadi masalah bukan kenapa manusia harus lahir dengan membawa kodrat kelaki-lakian dan keperempuanan sehingga muncul ketidakadilan, tetapi apakah sistem yang mengatur pembagian peran mereka dalam kehidupan.
Di dalam peradaban Islam, perempuan diposisikan sebagai sosok yang dapat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah peradaban, tanpa mengalami disorientasi peran dan dilema keilmuannya. Peran perempuan muslimah sebagai ummu wa rabbatul bait menunjukan betapa Islam memuliakan perempuan karena dia bisa mengoptimalkan madrasatun al ula bagi putra putrinya sebagai generasi terbaik di masa depan dan pemegang tonggak peradaban di muka bumi ini. Politik merupakan  bagian dari kehidupan muslimah, bahkan menjadi bagian dari kehidupan kaum muslim seluruhnya. Islam memandang bahwa perempuan pada hakekatnya sama dengan laki-laki yakni sama-sama sebagai manusia, hamba Allah yang sama-sama memilki potensi akal, naluri dan kebutuhan fisik. Sedangkan dalam konteks masyarakat islam memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laki-laki. Keduanya diciptakan untuk mengemban tanggung jawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan ini sesuai kehendak Allah SWT sebagi pencipta dan pengatur makhluknya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 71 sebagai berikut:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 71)
Yang demikian telah disampaikan itu juga karena peradaban Islam tegak di atas aturan-aturan Sang Pencipta, Allah Swt yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dan mengatur kehidupan manusia secara adil dan seimbang. Yang menciptakan semesta ini serta pengisinya adalah Allah. Dan Allah pulalah yang telah memberikan aturan kehidupan yang semestinya jadi perhatian bagi laki-laki dan perempuan yang meskipun berkiprah dalam aktivitas politik, kesadaran bahwa apa-apa yang dilakukan hanyalah semata-mata untuk melaksanakan perintah dari Allah itu harus dipegang secara kuat.
Islam memiliki konsep yang sempurna untuk mengatur kasus-kasus yang terjadi. Aturan islam menjaga perempuan dengan adanya kewajiban menutup aurat yang dengan ini kehormatan perempuan senantiasa terjaga. Adapun untuk tindakan kriminalitas yang terjadi, islam telah menetapkan sanksi yang jelas terhadap pelakunya dan sanksi dalam islam itu berfungsi untuk menghapus dosa juga memberikan efek jera serta pelajaran bagi umat islam yang lain. Jika kita berkaca pada sejarah, pada masa kekhalifahan Al mu’tasim billah, ketika ada seorang perempuan yang melaporkan pelecehan yang dilakukan seorang prajurit romawi kepadanya, kekhalifahan bersigap menurunkan bala tentaranya untuk menyerbu Romawi. Ini membuktikan bahwa betapa Islam memuliakan perempuan.
Sahabatku tidakkah kita rindu dengan aturan yang mampu mengatur seluruh seluruh kehidupan ini? Aturan yang dapat membawa kita kepada keridhaan Allah swt. Saatnya kita singsingkan lengan baju kita sekuat tenaga berjuang demi tegaknya aturan Allah ini dalam sebuah institusi yang akan menerapkannya. Yakni Khilafah Islamiyah. Wallahu’alam.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar